Renungan Lukas 19: 1-10 (Ketukan Pemungut Cukai). Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial yang dikenakan wajib pajak untuk membiayai berbagai pengeluaran publik. Pajak dipungut untuk biaya produksi barang dan jasa supaya kesejahteraan umum tercapai. Jika menolak atau menghindari membayar pajak, ia melanggar hukum karena sifat pajak memaksa. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
Ketukan Pemungut Cukai
Namun, ketika Yesus berkata, “Sebab Anak Manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang”, sesungguhnya terlihat ketika Yesus berkenan singgah di rumah Zakheus tetapi banyak orang keberatan karena Zakheus adalah pendosa. Keberatan ini dirasakan karena Zakheus dianggap “kaki-tangan” penjajah yang memungut pajak dari bangsanya sendiri. Kemudian, ketika memungut pajak, terkadang, ia memeras. Tampaknya, Yesus tidak mempedulikan keberatan mereka. Andaikan, Yesus mendengarkan pendapat mereka, artinya Dia mengingkari misi-Nya di dunia. Sementara, sebelum Yesus singgah, Zakheus ingin mengetahui lebih banyak tentang Yesus. Dengan kata lain, Yesus tidak berencana menemui Zakheus. Karena keinginannya sungguh-sungguh sehingga harus memanjat pohon, hati Yesus terketuk. Karena perjumpaan itu, Zakheus tidak sekedar bertobat, bahkan berani berbagi untuk kaum miskin.
Jadi, apa pun jabatan Anda jangan salahgunakan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bagilah kelebihan harta kepada si miskin. (abr)