Renungan Harian Kisah Para Rasul 5: 1-10 ( Permufakatan Jahat ). Permufakatan jahat (samenspanning/conspiracy) dalam teori hokum pidana bukanlah perbuatan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoeringshandelingen) sebagaimana dimaksud dalam delik percobaan. Permufakatan jahat barulah perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen). Moeljatno menyatakan bahwa praktik, perbuatan persiapan, dan perbuatan permulaan pelaksanaan tidak ada perbedaan secara materiil. Tegasnya, perbuatan persiapan adalah mengumpulkan kekuatan. Perbuatan permulaan pelaksanaan mulai melepaskan kekuatan.
Permufakatan Jahat
Seperti ayat di atas, ternyata, Ananias-Safira, pasangan suami-istri, telah melakukan permufakatan jahat di hadapan Roh Kudus. Permufakatan itu terjadi ketika mereka menahan sebagian dari hasil penjualan tanah mereka. Peristiwa ini terjadi saat kehidupan sosial yang signifikan pada era jemaat mula-mula. Tampaknya Ananias-Safira tidak mau ketinggalan untuk berpatisipasi dalam kehidupan jemaat, seperti Yusuf (Barnabas) atau mereka yang telah menjual harta miliknya (Kis. 4: 32-37).
Kalau Ananias-Safira ditegur Petrus karena memberi sebagian hasil penjualan tanah mereka, tampaknya, mereka yang lebih dulu memberi telah memberi seluruh hasilnya. Di sini pasangan ini telah melakukan kekeliruan di hadapan Roh Kudus. Mereka ingin mengejar pujian orang dan nama baik. Secara manusiawi, ini masih wajar. Namun, dibalik upaya tersebut, mereka belum ikhlas memberi seluruhnya atau masih terikat dengan harta bukan Tuhan.
Karena itu, jika kita ingin memberi, hendaknya jangan pamrih dengan alasan apa pun. Selain itu, berikanlah dengan hati yang tulus dan ikhlas. Dengan itu, pemberian kita tidak sia-sia. (abr)